eSPPT
Online 4 Users
rss_feed

Desa Bluri

Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 62265

085731572820| 085731572820| mail_outline info@bluri.desa.id

  • HERU SUKADRI, SH

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 Februari 2024 08:21:15
  • KHOIRUL HUDA, S.Pd

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 Februari 2024 08:21:38
  • H. ISNOMO

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 10:56:02
  • ZAINAL ABIDIN, S.Kom

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Januari 2026 10:26:59
  • ABDUL HAKIM

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2024 09:28:29
  • RUSTOMO, A.Ma

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 10:56:20
  • A. KHOLILUL WAHIB, S.Kom

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 April 2026 13:27:46
  • AMAM MARTONO, SE

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 10:56:46

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Bluri Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan | Kantor Desa Bluri membuka Pelayanan Publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

1

Tahun Ini

7

Tahun Lalu

31

Total
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa

09 Januari 2023 22:15:46 338 Kali

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS BPD

DESA BLURI KECAMATAN SOLOKURO KABUPATEN LAMONGAN

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1.

KETUA

MIFTAHUR ROFI, S.Pd.I

RW 001

2.

WAKIL KETUA

ALI ASIKIN S.Pd,

RW 001

3.

SEKRETARIS

MUHIBUL MUSLIH

RW 002

4.

BENDAHARA

NURUL AMIN

RW 003

5.

ANGGOTA

DANANG HIDAYATULLOH, S.Pd.

 RW 003

6.

ANGGOTA

FALIHUL ISBAH S.Pd

 RW 002

7.

ANGGOTA

MAIMUNAH S.Pd

 RW 002

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Gagal menampilkan data. Gagal menampilkan data.

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Desa : Bluri
Kecamatan : Solokuro
Kabupaten : Lamongan
Kodepos : 62265
Telepon : 085731572820
No. HP : 085731572820
Email : info@bluri.desa.id

map Wilayah Desa

message Komentar Terkini

  • person Rangga Saputra

    date_range 06 Januari 2024 23:13:30

    Majulah desa ku tercinta...kita buktikan kepada dunia [...]

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

reorder Youtube

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 83
Kemarin : 148
Total Pengunjung : 100.709
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.182
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.325.858.866,00 | Rp. 1.335.022.666,00
99.31 %
Belanja Desa
Rp. 1.325.858.866,00 | Rp. 1.335.022.666,00
99.31 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 98.400.000,00 | Rp. 98.400.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 803.355.000,00 | Rp. 803.355.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 66.749.966,00 | Rp. 66.749.966,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 315.353.900,00 | Rp. 324.517.700,00
97.18 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 42.000.000,00 | Rp. 42.000.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 477.503.866,00 | Rp. 486.667.666,00
98.12 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 638.645.000,00 | Rp. 638.645.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 101.910.000,00 | Rp. 101.910.000,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 107.800.000,00 | Rp. 107.800.000,00
100 %