eSPPT
Online 4 Users
rss_feed

Desa Bluri

Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 62265

085731572820| 085731572820| mail_outline info@bluri.desa.id

  • HERU SUKADRI, SH

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 Februari 2024 08:21:15
  • KHOIRUL HUDA, S.Pd

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 Februari 2024 08:21:38
  • H. ISNOMO

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 10:56:02
  • ZAINAL ABIDIN, S.Kom

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Januari 2026 10:26:59
  • ABDUL HAKIM

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2024 09:28:29
  • RUSTOMO, A.Ma

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 10:56:20
  • A. KHOLILUL WAHIB, S.Kom

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2026 09:20:17
  • AMAM MARTONO, SE

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Januari 2024 10:56:46

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Bluri Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan | Kantor Desa Bluri membuka Pelayanan Publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

1

Tahun Ini

7

Tahun Lalu

31

Total
fingerprint
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

27 November 2023 16:08:05 328 Kali

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Gagal menampilkan data. Gagal menampilkan data.

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Desa : Bluri
Kecamatan : Solokuro
Kabupaten : Lamongan
Kodepos : 62265
Telepon : 085731572820
No. HP : 085731572820
Email : info@bluri.desa.id

map Wilayah Desa

message Komentar Terkini

  • person Rangga Saputra

    date_range 06 Januari 2024 23:13:30

    Majulah desa ku tercinta...kita buktikan kepada dunia [...]

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

reorder Youtube

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 27
Kemarin : 60
Total Pengunjung : 99.912
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.68
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.325.858.866,00 | Rp. 1.335.022.666,00
99.31 %
Belanja Desa
Rp. 1.325.858.866,00 | Rp. 1.335.022.666,00
99.31 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 98.400.000,00 | Rp. 98.400.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 803.355.000,00 | Rp. 803.355.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 66.749.966,00 | Rp. 66.749.966,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 315.353.900,00 | Rp. 324.517.700,00
97.18 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 42.000.000,00 | Rp. 42.000.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 477.503.866,00 | Rp. 486.667.666,00
98.12 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 638.645.000,00 | Rp. 638.645.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 101.910.000,00 | Rp. 101.910.000,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 107.800.000,00 | Rp. 107.800.000,00
100 %